Berlangganan JURNAL Bisa Dapat SKP IDI ? PART 1

dr. Fadhilah Az Zahro
By -
0
Pada sesi sharing kali ini, akan dibahas mengenai SKP (Satuan Kredit Profesi) IDI lagi. Tapi dengan cara membaca Jurnal.

Bagi sejawat dokter yang ingin melakukan kegiatan seperti peribahasa "sambil menyelam minum air", mengerjakan dua, tiga pekerjaan sekaligus pada suatu waktu....maka, membaca jurnal sekaligus mendapat SKP IDI, sangat BISA dilakukan. 

Pada PART 1, salah satu yang akan dibahas adalah JURNAL KEDOKTERAN yang diterbitkan oleh IDI (Ikatan Dokter Indonesia) yang bernama MKI (Majalah Kedokteran) IDI, bisa melalui website mki.idionline.org


Dengan tagline "Online Magazine Anytime, Anywhere! Discover your Knowledge", MKI (Majalah Kedokteran Indonesia) merupakan majalah ilmiah resmi IDI sejak 59 tahun yang lalu dibidang kesehatan dan kedokteran. 

Terdapat 50 kategori yang bisa di cari dengan 491 artikel dengan 32 majalah. Untuk berlangganan, terdapat 2 cara yaitu. Secara cetak & online dengan biaya Rp 500.000/tahun. Bila diarasa secara cetak cukup mahal, bisa dengan ONLINE saja dengan biaya Rp 150.000/tahun. 



Bagaimana cara MENDAPAT SKP via MKI IDI ?
1. Pelanggan MKI IDIsecara CETAK selama 1 tahun dan minimal satu kali mengisi lembaran jawaban kemudian mengirim ke Redaksi MKI, mendapat 12 SKP IDI. Nilai SKP IDI akan bertambah bial pelanggan merespon Uji Diri (CPD) setiap bulan MKI IDI diterbitkan. Pelanggan MKI IDI secara cetak otomatis berlangganan online dengan syarat mengirim bukti berlangganan ke alamat e-mail MKI IDI. Untuk pengiriman sertifikatber-SKP IDI, akan dikirim melalui POS atau bisa diambil di Yayasan Penerbit IDI. 
2. Pelanggan MKI IDI secara ONLINE selama 1 tahun, dan mengikuti CPD/Uji Diri secara ONLINE, maka berhak mendapatkan Sertifikat SKP IDI melalui e-mail.

Yang perlu diperhatikan adalah, untuk bisa menjadi Member MKDI ONLINE, sejawat HARUS terdaftar pada P2KB IDI ONLINE . Setelah login di P2KB Online, masuk ke dashboard "Private Area", kemudian klik "Status Keanggotaan MKI"

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)