(WEBINAR GRATIS) Implementasi Rekam Medik Elektronik Serta Penerapan Sanksi Administratif bagi KLinik yang Belum Melaksanakan

dr. Fadhilah Az Zahro, CIMI
By -
0

 


⭐⭐⭐

Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, mewajibkan seluruh Fasyankes harus menyelenggarakan rekam medis elektronik (RME) paling lambat  31 Desember 2023. 

RME tersebut juga harus terintegrasi dengan Platform SATU SEHAT. 

Terdapat sanksi  pencabutan status akreditasi bagi Fasyankes yang tidak melaksanakan Permenkes tersebut (SE MENKES NO HK.02.01/MENKES/1030/2023)

Klinik Anda belum menggunakan RME?

Klinik Anda sudah menggunakan RME tetapi belum terkoneksi dengan SATU SEHAT?

Adakah RME dengan biaya murah bahkan gratis?

Semuanya akan dijelaskan dalam webinar Laskesi Jateng, dengan Narasumber Kementerian Kesehatan


Zoom Meeting

🗓 Sabtu, 27 April 2024

⏰ 09.00 - selesai


Join Zoom Meeting

https://us06web.zoom.us/j/84379075670?pwd=bSbaSISajTX4MhU7VAOKskr0RiteC0.1


Virtual Background =

https://drive.google.com/file/d/1GMIoG4jAUbSb1BENQGMbw2BHuUfrKFTs/view?usp=drive_link


Meeting ID: 843 7907 5670

Passcode: KlinikRME


Bersama Laskesi; Akreditasi Mudah, Bermutu & Menyenangkan

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)